Tuesday, July 30, 2013

Adab Adab Memberi Salam Dalam Islam


Segala puji bagi Allah semata-mata dan shalawat serta salam semoga sentiasa dicurahkan kepada Rasulullah SAW yang tiada Nabi setelahnya.
 
Sesungguhnya salam itu merupakan sunnah terdahulu sejak zaman Nabi Adam a.s sehingga ke hari kiamat, dan salam merupakan ucapan para penghuni syurga, Dan ucapan mereka di dalamnya adalah salam. Salam merupakan sunnah para Nabi, tabiat orang-orang yang bertakwa dan semboyan orang-orang yang suci. Namun, dewasa ini, benar-benar telah terjadi kekejian yang nyata dan perpecahan yang terang di tengah-tengah kaum muslimin! Jikalau engkau melihat mereka, ada saudara semuslim yang melintasi mereka, mereka tidak mengucapkan salam kepadanya. Sebahagian lagi hanya mengucapkan salam hanya kepada orang yang dikenalinya sahaja, bahkan mereka merasa aneh ketika ada orang yang tidak dikenalinya memberi salam kepadanya, mereka mengingkarinya dengan menyatakan “Apakah anda mengenali saya?”.
 
Sedangkan yang demikian itu merupakan penyelisihan terhadap perintah Rasulullah SAW sehingga menyebabkan semakin menjauhnya hati-hati mereka, semakin merebaknya perangai-perangai kasar dan semakin bertambahnya perpecahan. Bersabda Nabi SAW : “Tidaklah kamu akan masuk syurga sehingga kamu beriman, dan tidaklah kamu dikatakan beriman sehingga kamu saling mencintai. Mahukah kamu aku tunjukkan kepada sesuatu yang jika kamu mengamalkannya nescaya kamu akan saling mencintai, iaitu sebarkan salam di antara kalian.” (HR Muslim).
 
Di dalam hadits Muttafaq ‘alaihi, ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Islam bagaimanakah yang baik?” Rasulullah SAW menjawab, “Memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenali mahupun yang tidak engkau kenali.” (Muttafaq ‘alaihi).
 
Maka yang demikian ini merupakan suatu anjuran untuk menyebarkan salam di tengah-tengah kaum muslimin, dan bahawasanya salam itu tidaklah terbatas kepada orang yang engkau kenali dan sahabat-sahabatmu sahaja, namun untuk keseluruhan kaum muslimin.
 
Adalah Abdullah Ibnu ‘Umar r.a pergi ke pasar pada pagi hari dan berkata :Sesungguhnya kami pergi bertolak pada pagi hari adalah untuk menyebarkan salam, maka kami mengucapkan salam kepada siapa saja yang kami jumpai.”
 
Salam itu menunjukkan ketawadhukkan seorang muslim, ia juga menunjukkan kecintaan kepada saudaranya yang lain. Salam menggambarkan akan kebersihan hatinya daripada dengki, dendam, kebencian, kesombongan dan rasa memandang rendah kepada orang lain. Salam merupakan hak kaum muslimin antara satu dengan lainnya, ia merupakan sebab tercapainya rasa saling mengenali, bertautnya hati dan bertambahnya rasa kasih sayang serta kecintaan. Ia juga merupakan sebab memperolehi kebaikan dan sebab untuk seseorang masuk syurga. Menyebarkan salam adalah salah satu bentuk menghidupkan sunnah Rasulullah SAW.
 
Bersabda Nabi SAW : “Lima perkara yang wajib bagi seorang muslim ke atas saudaranya, menjawab salam, mendo’akan orang yang bersin, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit dan menghantarkan jenazah.” (HR Muslim).
 
Wajib bagi sesiapa yang diberi salam menjawab dengan jawapan yang serupa sebagai bentuk ittiba’ terhadap perintah Rasulullah SAW. Dari Abi Sa’id Al-Khudriy r.a, Rasulullah SAW bersabda : “Jauhilah oleh duduk-duduk di pinggir jalan!” mereka berkata, “Ya Rasulullah, kami tidak boleh meninggalkan majlis kami ini dan juga bercakap-cakap di dalamnya.” Maka Rasulullah SAW menjawab, “Jika engkau enggan meninggalkannya, maka berilah haknya jalan.” Mereka berkata, “Apakah haknya jalan itu wahai Rasulullah?” menjawab Rasulullah, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan, menjawab salam serta amar ma’ruf nahi munkar.” (Muttafaq ‘alaihi).
 
Imam Nawawi Rahimahullah berkata : Ketahuilah, sesungguhnya memulai salam itu adalah sunat, dan membalasnya adalah wajib. Jika si pemberi salam itu jumlahnya ramai, maka yang demikian ini merupakan fardhu kifayah ke atas mereka, maksudnya jika sebahagian telah mengucapkan salam bererti mereka telah melaksanakan sunat salam atas hak keseluruhan mereka. Jika yang diberi salam seorang diri, maka wajib ke atasnya menjawabnya. Jika yang diberi salam ramai, maka menjawabnya adalah fardhu kifayah atas hak mereka, maksudnya jika salah seorang daripada mereka telah menjawabnya maka gugurlah kewajipan bagi yang lainnya. Namun, yang lebih utama adalah memulai memberi salam secara bersama-sama dan menjawabnya dengan bersamaan pula.”
 Adab Adab Memberi Salam Dalam Islam
ADAB-ADAB SALAM
 
1. Disunnahkan tatkala bertemu dua orang di jalanan, iaitu orang yang berkenderaan supaya memberi salam kepada yang berjalan kaki, yang sedikit kepada yang ramai dan yang muda kepada yang tua. Bersabda Nabi SAW : “Hendaklah salam bagi yang berkenderaan kepada pejalan kaki, yang berjalan kaki kepada yang duduk dan yang sedikit kepada yang ramai.” (HR. Muslim).
 
2. Seharusnya orang yang hendak memberikan salam kepada kaum muslimin ialah denganmengucapkan salam dan bukan dengan ucapan ‘selamat pagi’ atau ‘selamat datang’ ataupun ‘hello’, hendaklah dia memulainya dengan salam kemudian baru dia boleh menyambutnya dengan sapaan yang diperbolehkan di dalam Islam.
 
3. Disukai bagi seorang muslim yang akan masuk ke rumahnya, mengucapkan salam terlebih dahulu, kerana sesungguhnya berkah itu turun beserta salam, bersabda Nabi SAW : “Jika engkau hendak masuk ke rumahmu, hendaklah engkau salam, nescaya berkat akan turun kepadamu dan keluargamu.” (HR Turmudzi).
Dan jika tidak ada seorangpun di dalamnya, maka ucapkan, Assalamu’alainaa ‘ibaadillahish shaalihin.” (HR Muslim).
 
4. Seharusnya mengucapkan salam itu dengan suara yang dapat didengar namun tidak mengganggu orang yang mendengar dan membangunkan orang yang tidur. Dari Miqdad r.a berkata :“Kami mengangkat untuk Nabi bahagiannya daripada susu, dan beliau tiba saat malam, mengucapkan salam dengan suara yang tidak membangunkan orang yang tidur dan dapat didengar oleh orang yang jaga.” (HR Muslim).
 
5. Dianjurkan untuk memberikan salam dan mengulanginya lagi jika terpisah daripada saudaranya, walaupun hanya dipisahkan oleh tembok. Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda, “Jika seseorang di antara kalian bertemu dengan saudaranya, hendaklah dia memberi salam, dan jika terpisah antara keduanya oleh pohon, tembok ataupun batu besar lalu bertemu kembali, hendaklah kamu mengucapkan salam lagi kepadanya.” (HR Abu Dawud).
 
6. Ramai ulama’ memperbolehkan seorang lelaki mengucapkan salam kepada seorang wanita, dan sebaliknya, selama aman daripada fitnah, sebagaimana seorang wanita mengucapkan salam kepada mahramnya, maka wajib juga atasnya untuk menjawab salam daripada mereka. Demikian halnya seorang laki-laki kepada mahramnya wajib atasnya menjawab salam dari mereka. Jika dia seorang ajnabiyah (wanita bukan mahram), maka tidaklah mengapa mengucapkan salam kepadanya ataupun membalas salamnya jika wanita tersebut yang mengucapkan salam, selama aman daripada fitnah, dengan syarat tanpa bersentuhan tangan/jabat tangan dan mendayu-dayukan suara.
 
7. Daripada hal-hal yang tersebar di kalangan manusia adalah menjadikan salam itu berbentuk isyarat atau memberi tanda dengan tangan. Jika seseorang yang mengucapkan salam itu jauh, maka mengucapkan salam sambil memberikan isyarat tidaklah mengapa, selama dia tidak dapat mendengarmu, kerana isyarat ketika itu menjadi penunjuk salam dan tidak ada pengganti selainnya, juga demikian dalam membalasnya.
 
8. Dianjurkan bagi orang yang duduk mengucapkan salam ketika dia hendak berdiri di dalam majlisnya. Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Jika kamu mendatangi suatu majlis hendaklah memberi salam, dan jika hendak berdiri hendaklah juga memberi salam, dan tidaklah yang pertama itu lebih berhak daripada yang terakhir”. (HR. Abu Dawud)
 
9. Disunatkan berjabat tangan ketika memberi salam dan memberikan tangannya kepada saudaranya. Nabi SAW bersabda : “Tidaklah bertemu dua orang muslim kemudian berjabat tangan kecuali Allah akan mengampuni dosanya sebelum berpisah”. (HR. Abu Dawud dan Turmudzi).
 
10. Menunjukkan wajah yang ceria, bermanis muka dan tersenyum ketika salam. Sebagaimana sabda Nabi SAW : “Senyummu kepada saudaramu itu sedekah”, dan sabdanya pula “Janganlah engkau remehkan suatu kebajikan sedikitpun, walaupun hanya bermanis muka terhadap saudaramu”. (HR. Muslim)
 
11. Disunatkan memberi salam kepada anak-anak sebagaimana Rasulullah SAW sentiasa melakukannya, dan yang demikian ini adalah suatu hal yang menggembirakan mereka, menanamkan rasa percaya diri dan menumbuhkan semangat menuntut ilmu di dalam hati mereka.
 
12. Tidak diperbolehkan memulai salam kepada orang kafir sebagaimana di dalam sabda Nabi SAW : “Janganlah mendahului Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam, jika engkau menemui salah seorang daripada mereka di jalan, desaklah hingga mereka menepi dari jalan”. (HR. Muslim) dan bersabda pula Nabi SAW : “Jika ahli kitab memberi salam kepadamu maka jawablah dengan wa’alaikum” (mutafaq ‘alaihi).
 
Maka hidupkanlah wahai hamba Allah, sunnah yang agung ini di tengah-tengah kaum muslimin agar lebih mempereratkan hati-hati kamu dan menyatukan jiwa-jiwa kamu serta untuk meraih ganjaran dan pahala di sisi Allah. Semoga salam dan shalawat sentiasa tercurahkan atas Nabi, keluarga baginda dan sahabat-sahabat baginda seluruhnya. Amin..
Semoga bermanfaat..
 
Wallahu a’lam…

Memberi dan menjawab salam

Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
BAB HUKUM SALAM
Kamis, 04 Nopember 10
Ketahuilah bahwa memulai salam adalah sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban. Ini adalah sunnah kifayah: karena jika yang memberi salam itu jamaah, maka cukup salah seorang dari mereka saja yang mengucapkan salam. Jika mereka mengucapkan salam semuanya, maka itu lebih utama. 
Imam al-Qadhi Husain, salah seorang imam dari kalangan sahabat kami dalam kitab as-Sair dari ta'liqnya, mengatakan, "Kita tidak memiliki sunnah kifayah selain ini." 
Aku katakan, Apa yang dikatakan oleh al-Qadhi berupa pembatasan tersebut ter-tolak. Karena, menurut para sahabat kami, mendoakan orang yang bersin adalah sunnah kifayah juga, sebagaimana yang akan dijelaskan sebentar lagi, insya Allah. Segolongan sahabat kami, bahkan semuanya berpendapat bahwa kurban adalah sunnah kifayah bagi setiap keluarga. Jika salah seorang dari mereka telah berkurban, maka syiar dan sunah telah diraih oleh mereka semua. 
Adapun menjawab salam, jika yang diberi salam hanya satu orang, maka ia wajib menjawabnya sebagai fardhu 'ain. Jika mereka jamaah, maka menjawab salam tersebut sebagai fardhu kifayah atas mereka. Jika salah seorang dari mereka telah menjawabnya, maka gugurlah dosa dari yang lainnya. Jika mereka semua tidak menjawabnya, maka mereka semua berdosa. Jika mereka semua menjawabnya, maka inilah puncak kesem-purnaan dan keutamaan. Demikianlah menurut para sahabat kami, dan ini yang jelas lagi bagus. Para sahabat kami bersepakat bahwa seandainya orang selain mereka yang menjawabnya, maka kewajiban menjawab salam tidak gugur dari mereka, tetapi mereka wajib menjawabnya. Jika mereka mencukupkan dengan jawaban orang asing tersebut, maka mereka berdosa. 
Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dari Ali radiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,

يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوْا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ، وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوسِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ. 
"Sudah cukup mewakili jamaah, ketika mereka melintas bila salah seorang dari mereka me-ngucapkan salam; dan sudah mewakili orang-orang yang duduk jika salah seorang dari mereka menjawabnya." 
Kami meriwayatkan dalam al-Muwaththa' dari Zaid bin Aslam bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِذَا سَلَّمَ وَاحِدٌ مِنَ الْقَوْمِ، أَجْزَأَ عَنْهُمْ. 
"Jika salah seorang dari sekelompok orang mengucapkan salam, maka itu sudah mewakili mereka." 
Aku katakan, Ini hadits mursal yang sanadnya shahih.
Pasal 
Imam Abu Sa'ad al-Mutawalli dan selainnya mengatakan, "Jika seseorang memanggil yang lainnya dari belakang tirai atau dinding dengan mengucapkan, "As-salamu 'alaika ya fulan," atau menulis surat yang di dalamnya berisi, "As-salamu 'alaika ya fulan," atau "As-salamu 'ala fulan," atau mengutus seorang utusan dengan mengatakan, "Sampaikan salam pada fulan," lalu surat atau utusan itu telah sampai padanya, maka ia wajib men-jawab salamnya. Demikian pula al-Wahidi dan selainnya menyebutkan bahwa orang yang dikirimi surat wajib menjawab salam, jika ucapan salam sampai padanya. 
Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radiyallahu 'anha, ia mengatakan, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepadaku,

هذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ. قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَليْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. 
'Ini Jibril mengucapkan salam kepadamu." Aisyah berkata, "Aku menjawab, 'Wa'alaihis salam warahmatullah wabarakatuh'." 
Demikian pula disebutkan di sebagian riwayat ash-Shahihainkata: wabarakatuh, dan di sebagian riwayat yang lainnya tidak disebutkan. Dan tambahan dari perawi yang tsiqah bisa diterima. Dalam kitab at-Tirmidzi juga disebutkan kata: wabarakatuh, dan dia menga-takan, "Hadits hasan shahih." 
Seseorang dianjurkan untuk mengirimkan salam kepada orang yang jauh darinya.
Pasal 
Jika seseorang menitipkan salam pada seseorang kepada yang lainnya, lalu orang yang diutus tersebut mengatakan, "Fulan menyampaikan salam kepadamu," maka, seba-gaimana telah kami kemukakan, bahwa ia wajib menjawab salamnya dengan segera. Dianjurkan pula agar menjawab salam kepada orang yang menyampaikannya juga dengan mengucapkan, "Alaika wa'alaihis salam." 
Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dari Ghalib al-Qaththan, dari seseorang, ia mengatakan, "Bapakku menuturkan kepadaku dari kakekku, ia ber-kata,

بَعَثَنِيْ أَبِي إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم، فَقَالَ: اِئْتِهِ، فَأَقْرِئْهُ السَّلاَمَ. فَأَتَيْتُهُ، فَقُلْتُ: إِنَّ أَبِي يُقْرِئُكَ السَّلاَمَ. فَقَالَ: عَلَيْكَ السَّلاَمُ وَعَلَى أَبِيْكَ السَّلاَمُ. 
"Ayahku mengutusku kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengatakan, 'Datanglah kepada beliau dan sampaikan salam kepada beliau.' Aku pun datang kepada beliau lalu aku katakan, 'Ayahku menyampaikan salam kepadamu.' Beliau menjawab, 'Alaikas salam wa'ala abikas salam'." 
Aku katakan, Meskipun ini riwayat dari orang yang tidak dikenal (majhul), namun telah kami kemukakan bahwa hadits-haditsfadha'il boleh diamalkan menurut semua ahli ilmu.
Pasal 
Al-Mutawalli berkata, "Jika seseorang mengucapkan salam kepada orang tuli yang tidak bisa mendengar, maka hendaklah ia mengucapkan lafal salam karena dia memang mampu untuk itu dan berusaha mengisyaratkan dengan tangan hingga dipahaminya sehingga dia berhak untuk dijawab. Jika tidak menggabungkan di antara keduanya, maka ia tidak berhak untuk dijawab. Demikian pula seandainya orang yang tuli mengucapkan salam kepadanya dan dia hendak menjawabnya, maka hendaklah ia mengucapkan jawa-ban dengan lisan dan memberikan isyarat; agar bisa dipahami dan agar kewajiban men-jawab salam gugur darinya."
Dia juga berkata, "Jika seseorang mengucapkan salam kepada orang bisu, lalu orang bisu tersebut mengisyaratkan dengan tangannya, maka gugurlah kewajiban darinya; karena isyaratnya berkedudukan sebagai kata-kata. Demikian pula seandainya orang yang bisu mengucapkan salam kepadanya dengan isyarat, maka ia wajib menjawabnya, berdasarkan apa yang telah kami sebutkan.
Pasal 
Al-Mutawalli berkata, "Seandainya seseorang mengucapkan salam kepada anak kecil, maka ia tidak wajib menjawabnya; karena anak-anak tidak termasuk orang yang dibebani kewajiban." Apa yang dikatakannya ini shahih. Tetapi adabnya dan yang dianjurkan ialah menjawabnya. 
Menurut al-Qadhi Husain dan sahabatnya, al-Mutawalli, seandainya anak-anak mengucapkan salam kepada orang yang sudah baligh, apakah orang yang sudah baligh tersebut wajib menjawabnya? Mengenai hal ini ada dua pendapat yang bertumpu pada keshahihan keislamannya. Jika kita mengatakan, "Keislamannya shahih," maka salamnya seperti salam orang yang sudah baligh, dan wajib menjawabnya. Jika kita mengatakan, "Keislamannya tidak shahih," maka tidak wajib menjawab salamnya, tetapi dianjurkan. Aku katakan, Yang shahih dari dua pendapat tersebut ialah wajib menjawab salamnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu waTa`ala,

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ 
"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)." (An-Nisa': 86) 
Adapun ucapan keduanya bahwa ini bertumpukan pada keislamannya, maka asy-Syasyi mengatakan, "Ini adalah landasan yang batil." Dan ini sebagaimana yang dinya-takannya. Wallahu a'lam
Seandainya orang yang sudah baligh mengucapkan salam kepada jamaah yang di antara mereka terdapat seorang anak kecil, lalu anak tersebut menjawabnya dan tidak ada selainnya dari mereka yang menjawabnya; apakah kewajiban gugur dari mereka? Mengenai hal ini ada dua pandangan: yang paling shahih -dan ini pendapat al-Qadhi Husain dan sahabatnya, al-Mutawalli- bahwa kewajiban tidak gugur dari mereka, karena anak tersebut bukan orang yang dibebani kewajiban, sementara menjawab salam adalah wajib. Jadi, kewajiban tidak gugur dengannya, sebagaimana halnya kewajiban untuk men-shalatkan jenazah tidak menjadi gugur dengannya. Kedua -dan ini pendapat Abu Bakr asy-Syasyi, penulis al-Mustazhhiri dari kalangan sahabat kami- bahwa kewajiban tersebut gugur, sebagaimana adzannya sah untuk orang dewasa dan kewajiban adzan gugur dari mereka. Aku katakan, "Adapun shalat jenazah, maka para sahabat kami berselisih tentang gugurnya kewajibannya dengan shalat yang dilakukan oleh anak-anak dalam dua pan-dangan yang masyhur: dan yang benar dari keduanya, menurut para sahabat kami, bahwa kewajiban tersebut gugur, dan asy-Syafi'i telah menuliskan hal itu secara tekstual." Wallahu a'lam.
Pasal 
Jika seseorang mengucapkan salam kepadanya, lalu sebentar kemudian ia bertemu dengannya, maka disunnahkan mengucapkan salam kepadanya untuk kedua kalinya, ketiga kalinya, atau lebih. Hal ini disepakati oleh para sahabat kami. Dalil mengenai hal itu adalah: 
Apa yang kami riwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu dalam hadits tentang orang yang buruk dalam shalatnya,

أَنَّهُ جَاءَ فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ، وَقَالَ: اِرْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. فَرَجَعَ فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ، فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ... حَتَّى فَعَلَ ذلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. 
"Bahwa ia datang lalu mengerjakan shalat, kemudian ia datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengu-capkan salam kepadanya, maka beliau menjawab salamnya dan mengatakan, 'Shalatlah kembali, karena engkau belum shalat.' Ia pun mengulangi shalatnya, kemudian ia datang untuk mengu-capkan salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam... hingga melakukan demikian sebanyak tiga kali. 
Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dari Abu Hurairahradiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,

إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ، فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ، فَإِنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ أَوْ جِدَارٌ أَوْ حَجَرٌ ثُمَّ لَقِيَهُ، فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ. 
"Jika salah seorang dari kalian bertemu saudaranya, maka hendaklah mengucapkan salam kepadanya. Jika keduanya terpisah (sejenak) oleh pohon, dinding atau batu, kemudian ia bertemu lagi dengannya, hendaklah ia mengucapkan salam (lagi) kepadanya." 
Kami meriwayatkan dalam kitab Ibn as-Sunni dari Anasradiyallahu 'anhu, ia menga-takan,

كاَنَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَتَمَاشَوْنَ، فَإِذَا اسْتَقْبَلَتْهُمْ شَجَرَةٌ أَوْ أَكَمَةٌ، فَتَفَرَّقُوْا يَمِيْنًا وَشِمَالاً، ثُمَّ الْتَقَوْا مِنْ وَرَائِهَا، سَلَّمَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ. 
"Para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam (suatu kali) berjalan bersama-sama. Ketika mereka terhalang oleh pohon atau bukit, lalu mereka terpencar ke kanan dan ke kiri, kemudian mereka bertemu di balik (bukit) sana; maka satu sama lain mengucapkan salam."
Pasal 
Bagaimana jika dua orang bertemu, lalu masing-masing dari keduanya mengucap-kan salam kepada yang lainnya secara bersamaan, atau salah satunya sesudah yang lain-nya? Al-Qadhi Husain dan sahabatnya, Abu Sa'd al-Mutawalli berpendapat, "Karena masing-masing memulai salam, maka masing-masing dari keduanya wajib menjawab salam kepada sahabatnya." Asy-Syasyi mengatakan, "Pendapat tersebut perlu ditelaah kembali. Karena lafal ini layak sebagai jawaban. Jika salah satu dari keduanya mengucap-kan salam sesudah yang lainnya, maka itu dinilai sebagai jawaban. Jika keduanya mengu-capkan salam secara bersamaan, maka itu bukan sebagai jawaban." Apa yang dinyatakan oleh asy-Syasyi inilah yang benar. 
Pasal 
Bagaimana jika seseorang bertemu dengan orang lain, lalu orang yang memulai salam mengucapkan, "Wa'alaikumus salam?" Al-Mutawalli berkata, "Itu bukan salam, dan tidak berhak dijawab. Karena bentuk lafal ini tidak patut untuk memulai salam. 
Aku katakan, Bagaimana jika ia mengatakan, "Alaika" atau"Alaikumus salam," dengan tanpa wawu? Imam Abu al-Hasan al-Wahidi menegaskan bahwa itu adalah salam yang wajib dijawab oleh orang yang diberi salam, meskipun ia telah merubah lafal yang biasa dipergunakan. Apa yang dinyatakan oleh al-Wahidi ini cukup jelas. Imam al-Haramain juga menegaskannya, ia wajib dijawab; karena ia disebut salam. 
Bisa juga dinyatakan bahwa hal itu sebagai salam, ada dua pandangan, sebagaimana dua tinjuan manurut sahabat kami tentang bila seseorang menutup shalatnya dengan: "Alaikumus salam; apakah sah sebagai penutup shalat ataukah tidak? Pendapat yang paling shahih bahwa itu sah. 
Bisa juga dinyatakan bahwa ini tidak berhak dijawab dalam segala ke-adaan, berdasarkan apa yang kami riwayatkan dalamSunan Abu Dawud, at-Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih dari Abu Jara'y al-Hujaimi, yang seorang sahabat-yang namanya adalah Jabir bin Sulaim, dan ada yang mengatakan : Sulaim bin Jabir-. Ia menga-takan,

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم، فَقُلْتُ: عَلَيْكَ السَّلاَمُ ياَ رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: لاَ تَقُلْ: عَلَيْكَ السَّلاَمُ، فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ الْمَوْتَى. 
"Aku datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam lalu aku mengucapkan, 'Alaikas salam, ya Rasulallah.' Beliau menimpali, "Jangan mengatakan, 'Alaikas salam!' Karena 'alaikas salam' adalah salam untuk orang yang sudah mati." At-Tirmidzi berkata, "Hadits hasan shahih." 
Aku katakan, Mungkin makna hadits ini adalah dalam kapasitas menerangkan yang lebih baik dan lebih sempurna, dan berarti maksudnya, bahwa ini bukan salam. Wallahu a'lam
Imam Abu Hamid al-Ghazali mengatakan dalam al-Ihya', "Dimakruhkan memulai salam dengan mengucapkan, 'Alaikumus salam,' berdasarkan hadits ini." 
Yang dipilih ialah dimakruhkan memulai salam dengan lafal demikian, tetapi jika seseorang memulainya dengannya, maka wajib dijawab, karena itu adalah salam juga.
Pasal 
Seseorang disunnahkan memulai salam sebelum segala ucapan. Hadits-hadits shahih dan amalan salaf serta khalaf umat ini yang selaras dengan hal itu cukup masyhur. Inilah yang menjadi sandaran berkenaan dengan dalil pasal ini. 
Adapun hadits yang kami riwayatkan dalam kitab at-Tirmidzi dari Jabir radiyallahu 'anhu adalah ia mengatakan, "RasulullahShallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

السَّلاَمُ قَبْلَ الْكَلاَمِ 
'Salam dahulu sebelum berbicara (yang lain)'." 
Ini hadits dhaif. At-Tirmidzi menilai ini hadits munkar.
Pasal 
Memulai salam adalah lebih utama, berdasarkan sabda NabiShallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits shahih,

وَخَيْرُهُمَا الَّذِيْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ. 
"Dan yang lebih baik dari keduanya ialah orang yang memulai salam." 
Oleh karena itu, hendaklah masing-masing dari dua orang yang bertemu berkeingin-an untuk memulai salam. 
Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dengan sanad bagus (jayyid) dari Abu Umamah radiyallahu 'anhu, ia mengatakan, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِاللهِ مَنْ بَدَأًهُمْ بِالسَّلاَمِ. 
'Sesungguhnya manusia yang paling utama (mendapat rahmat) Allah ialah orang yang memulai salam kepada mereka'." 
Dalam riwayat at-Tirmidzi dari Abu Umamah,

قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، الرَّجُلاَنِ يَلْتَقِيَانِ، أَيُّهُمَا يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ؟ قَالَ: أَوْلاَهُمَا بِاللهِ 
"Ditanyakan, 'Wahai Rasulullah, dua orang bertemu, siapakah dari keduanya yang memu-lai salam?' Beliau menjawab, 'Yang lebih utama (dari rahmat) Allah dari keduanya'." At-Tirmidzi berkata, "Hadits hasan."

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Yusuf Al-Lomboky 
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatdoa&id=281

Hukum Memberi Zakat




Soalan: Bolehkah memberi zakat kepada orang miskin yang malas bekerja?

Jawapan:

Jumhur fuqaha' menyatakan haram memberikan zakat kepada seseorang yang sihat tubuh badan dan yang mampu bekerja. Zakat hanya boleh diberikan kepada mereka sekiranya menepati beberapa syarat iaitu:
1. Mereka sudah berusaha untuk mendapatkan kerja tetapi masih tidak memperolehnya.
2. Mereka mempunyai pekerjaan tetapi gaji yang diterima tidak mencukupi untuk menampung keperluan asas
3. Mereka mampu bekerja dan memperolehnya tetapi tidak memiliki alat-alat yang diperlukan untuk bekerja seperti gerai untuk berniaga, peralatan untuk menjadi tukang kayu dan sebagainya.


Soalan: Bolehkah membei zakat kepada orang yang menentang Islam dan tidak solat?

Jawapan:

Tidak boleh memberikan zakat kepada mereka yang secara jelas menunjukkan permusuhan terhadap Islam atau yang melakukan maksiat dengan jelas sehinggakan bantuan zakat itu akan digunakan untuk perbuatan maksiat mereka. Zakat hanya boleh diberikan kepada mereka sekiranya pemberian zakat itu dijangka dapat menjinakkan hati mereka untuk meninggalkan maksiat dan kembali ke jalan  hidayah.


Soalan: Bolehkah memberi zakat kepada anak yatim?

Jawapan:

Anak yatim tidak termasuk dalam asnaf yang layak menerima zakat, maka tidak harus memberikan zakat mepada mereka kecuali sekiranya mereka termasuk dalam asnaf lain seperti fakir miskin dan sebagainya
.