Yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda keyakinannya atau berbeda agamanya atau berbeda kebangsaannya (asal keturunannya) atau kewaragaan negaranya.
-Misalnya:Perkawinan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan yang beragama Hindu atau seorang laki-laki yang berketurunan Indonesia dengan seorang perempuan Malaysia atau sebaliknya.
Islam melarang keras laki-laki Muslim mengawini perempuan Musyrikah.
Hukum Islam membagi AGAMA-AGAMA yang ada di Dunia ini menjadi 2 bagian:
1. Agama Wahyu/Samawi
2. Agama Non Wahyu/Ardli
ad.1) Agama Wahyu/Samawi
Agama tersebut bisa juga disebut Agama Samawi (langit) yakni agama yang berasal dari wahyu Allah kepada para nabi untuk disampaikan kepada umatnya.
Agama Samawi tersebut sampai sekarang masih dapat kita temukan seperti agama Yahudi, Nasrani dan Agama Islam.
ad.2) Agama non wahyu (agama Ardli)
Ialah agama yang berasal dari manusia tanpa dasar petunjuk dari Allah, tanpa Kitab dan tidak mempunyai Nabi.
Agama yang kedua ini banyak macamnya diantaranya:
-agama Majusi (mereka menyembah Api)
-agama Watsani (mereka menyembah Berhala)
-agama Saba'i (mereka menyembah bintang)
Didalam Al qur'an terdapat suatu larangan keras bagi-laki Muslim mengawini perempuan Musyrik (lihat ayat 221 surat Al baqarah) yang artinya: ''Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrika, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrika, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrika (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak kesurga dan ampunan dengan izinnya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran''.
Yang dimaksud dengan wanita musyrik pada ayat tersebut ialah:
Perempuan yang menyembah berhala dan patung-patung dengan keyakinan bahwa berhala-berhala itu dapat menjadi Mediator untuk mendekatkan seseorang kepada Allah.
Dalam hal ini mencakup juga perempuan-perempuan yang percaya adanya banyak Tuhan/ percaya ada Tuhan selain Allah/sama sekali tidak percaya kepada adanya Tuhan. Disamping itu juga tidak meyakini akan adany hari akhirat.
Hikmah dilarang mengawini Perempuan yang musyrikah
Islam melarang perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan musyrikah terutama dimaksudkan agar keselamatan keyakinan agama suami dan anak-anaknya benar-benar terjamin, demikian pula keserasian hidup berumah tangga benar-benar dapat tercapai, tidak ketinggalan masalah pendidikannya bagaimana cara mendidik anak yang ayahnya Isjam dan Ibunya musyrikah.
''PERKAWINAN Laki-laki Muslim dengan Perempuan Ahli Kitab''
Berbeda halnya dengan perempuan-perempuan musyrikah, Islam membolehkan laki-laki Muslim mengawini perempuan Ahli Kitab yaitu perempuan-perempuan yang beragama yahudi atau nasrani.
Dalil yang dapat kita angkat kepermukaan dapat dilihat firman Allah ayat 5 surat Almaidah yang artinya: ''Makanan(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula bagi mereka). (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan, diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu''.
Islam memberi kesempatan kepada laki-laki muslim untuk mengawini perempuan Ahli Kitab, karena adanya titik pertemuan antara agama-agama mereka dengan agama Islam. Hal ini terjadi oleh karena berasal dari Satu Sumber yaitu dari ALLAH, baik Yahudi, Nasrani maupun Islam, mereka menganjurkan Iman kepada Allah, Hari Akhirat.
Perkawinan antara Laki-laki Muslim dengan Perempuan Ahli Kitab Adalah bertujuan untuk:
1. Membuktikan bahwa terhadap para penganut agama yang bersumber kepada Wahyu Allah, islam senantiasa nampak baik dikalangan mereka diatas dasar Kasih Sayang agar benar-benar dapat dirasakan betapa tingginya nilai-nilai ajaran islam itu. Sekaligus dapat dipahami bahwa islam adalah benar-benar agama Allah yang menyempurnakan agama-agama wahyu sebelumnya.
2. Agar Islam Ahli Kitab itu akan terbujuk hatinya menerima kebenaran Islam meskipun perlu ditegaskan bahwa Islam tetap menjamin kebebasannya untuk berpegang teguh kepadanya Yahudi atau Nasrani. Islam mengizinkan perkawinan laki-laki Islam dengan Ahli Kitab bukan mutlak. TETAPI ada hal-hal yang tidak membolehkannya antara lain:
a. Dengan jaminan keselamatan agama suami dan anak-nya, bahkan jaminan keselamatan Islam dan umat Islam pada umumnya.
Apabila misalnya: Laki-laki muslim kawin dengan perempuan Ahli Kitab, dimana suami tidak akan mungkin memegang pimpinan dalam rumah tangga oleh karena posisinya yang lemah, sehingga si istrilah yang memegang peranan dirumah tangganya. Lebih-lebih lagi bila terdapat kekhawatiran bahwa justru suami yang muslim itu akan tertarik pada agama si isteri,ini sanga berbahaya dan sangat memperihatinkan kalau sampai terjadi hal yang semacam ini,maka perkawinan Islam dengan Alhli Kitab dilarang padanya.
b. Dengan pertimbangan-pertimbangan untuk kemaslahatan dan keselamatan Islam dan Umat Islam maka Kholifah Umar Bin Khatthab, pernah melarang keras perkawinan antara laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab.