Agama islam telah mengatur masalah tersebut secara Jelas dan Gamblang, yang pada dasarnya memasukkan SPERMA laki-laki ke dalam rahim perempuan yang bukan istrinya yang Sah adalah Haram hukumnya. Nabi Muhammad saw. Telah menjelaskan didalam sebuah hadistnya yang diriwayatkan oleh Abi Bakrin Bin Abid Dunya, yang artinya sebagai berikut: ''Tidak ada satu dosa yang lebih besar setelah syirik di sisi Allah dari pada setetes sperma yang di masukkan oleh seorang laki-laki kedalam rahim yang tidak halal baginya (bukan istrinya)''.
Dari hadist tersebut dapat dimengerti bahwa memasukkan Sperma ke dalam rahim WANITA lain (Bayi Tabung) hukumnya di Larang Agama, sebab perbuatan seperti tersebut di atas tadi menurut hadist tersebut di Katagorikan sebagai DOSA BESAR setelah SYIRIK. Apabila dalam proses ini sampai terjadi pembuahan maka anak yang lahir dari kehamilan seperti itu adalah Anak Zina bagi pemilik Sperma.
Bayi Tabung Halal menurut Islam, tetapi Bayi Tabung Titip yang Sperma nya bukan berasal dari suami pasangan bersangkutan masih dipertentangkan oleh sebagian Ulama antara Boleh dan Haram.
Kesimpulan:
Bayi Tabung Tetap dianggap boleh menurut Islam, jika Sperma dan Sel telur yang dikawinkan secara Laboratorius itu adalah milik Suami Istri yang sah, sehingga bayi yang dihasilkan juga menjadi sah. Mengenai status/anak hasil insiminasi dengan bantuan Sperma dan/atau Ovum menurut hukum Islam adalah tidak Sah dan statusnya sama dengan anak hasil Prostitusi. Dan kalau kita perhatikan bunyi pasal 42 undang-undang Perkawinan No. I/1974. Anak yang sah adalah anak yang dilakukan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang Sah. Tetapi hukumnya akan Haram bila kedua sel itu bukan berasal dari Suami Istri yang Sah.
Bayi Tabung Halal menurut Islam, tetapi Bayi Tabung Titip yang Sperma nya bukan berasal dari suami pasangan bersangkutan masih dipertentangkan oleh sebagian Ulama antara Boleh dan Haram.
Kesimpulan:
Bayi Tabung Tetap dianggap boleh menurut Islam, jika Sperma dan Sel telur yang dikawinkan secara Laboratorius itu adalah milik Suami Istri yang sah, sehingga bayi yang dihasilkan juga menjadi sah. Mengenai status/anak hasil insiminasi dengan bantuan Sperma dan/atau Ovum menurut hukum Islam adalah tidak Sah dan statusnya sama dengan anak hasil Prostitusi. Dan kalau kita perhatikan bunyi pasal 42 undang-undang Perkawinan No. I/1974. Anak yang sah adalah anak yang dilakukan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang Sah. Tetapi hukumnya akan Haram bila kedua sel itu bukan berasal dari Suami Istri yang Sah.
No comments:
Post a Comment