Demikian juga Anak LI'AN ia adalah anak yang Diingkari sebagai anaknya oleh Suami dari Ibu si anak ketika si anak
masih sedang dalam kandungan Ibunya.
Persoalan yang kita sebutkan, dapat kita rinci sebagai berikut:
-Menurut pendapat para Ulama Fiqih
1. IMAM MALIK, berpendapat:
Bahwa jika seorang laki-laki mengawini seorang wanita yang belum pernah dikumpuli atau sudah pernah dalam waktu kurang dari 6 bulan, kemudian wanita tersebut melahirkan Anak setelah 6 bulan dari akad perkawinannya bukan dari masa berkumpulnya. Maka Anak yang dilahirkan itu tidak dipertalikan Nasabnya kepada laki-laki yang menyebabkan perempuan itu mengandung. Perhitungan 6 bulan itu, dihitung dari waktu berkumpulnya. Dalam KASUS seperti ini maka si anak bernasabah pada Ibunya. Demikian pula Pendapat ''IMAM SYAFI'I''.
2. IMAM ABU HANIFAH, berpendapat:
Bahwa wanita yang melahirkan itu Tetap dianggap berada dalam rangkulan suaminya, sehingga karenanya Anak yang dilahirkan itu dapat dipertalikan Nasabnya kepada Ayahnya sebagai Anak. IMAM ABU HANIFAH tersebut memandang masalah ini dari segi Yuridis formil, bukan dari segi adanya kemungkinan Bersetubuh sebagaimana yang dijadikan Dasar Pemikiran IMAM MALIKI dan IMAM SYAFI'I diatas.
Pendapat Abu Hanifah ini beralasan kepada KEUMUMAN hadist Rasul yang artinya:
''Anak itu yang mempunyai tikar dan untuk dipezina ialah batu(H.R.Bukhari Muslim).
Maksudnya:
Sianak tetap berwaris pada Bapaknya.
Pertikaian pendapat para IMAM yang terhormat itu hanyalah dari segi nasabahnya saja, bukan dari Nikahnya. Adapun dari segi Nikahnya mereka tetap Ittifak(sepakat) bahwa nikahnya itu SAH.
IMAM SYAFI'I dan IMAM MALIK, menghitung jika masa 6 bulan dari perkawinan yang telah mereka lewati, maka anak yang lahir dapat di nasabkan kepada Suami wanita itu. Akan tetapi Abu Hanifah tidak menghitung waktu seperti itu.
- Kesimpulan:
Dari uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Jika diikuti analisa Imam Malik dan Imam Syafi'i, maka anak zina yang lahir setelah 6 bulan dari perkawinan Ibu bapaknya, maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya.
2. Jika dilahirkan kurang dari 6 bulan, maka anak dinasabkan kepada ibunya.
3. Jika diikuti analisa Imam Abu Hanifah, maka anak zina tetap dinasabkan kepada suami ibunya ketika ia dilahirkan tanpa memperhitungkan waktu masa hamil si ibu.
-Masalah Waris
Anak hanya dapat berwaris kepada ibunya menurut Imam Maliki dan tidak dapat berwaris kepada ayahnya disebabkan putusnya hubungan diantara keduanya.
Namun menurut Imam Hanafi tetap dapat berwaris kepada ayahnya.
Kesimpulan:
-Menurut Imam Ibnu Hazmin dan Ibnu Taimiyah dari Golongan Hambali, menganggap bahwa anak zina tetap berwaris kepada Ayahnya selama Ayahnya mengakui sebagai Ayahnya.
- Adapun Ulama' yang Modern berpendapat seperti diatas ialah Prof.Dr.Yusuf Musa dan Prof.Dr.Ahmad Muhammad Jamal. ______
masih sedang dalam kandungan Ibunya.
Persoalan yang kita sebutkan, dapat kita rinci sebagai berikut:
-Menurut pendapat para Ulama Fiqih
1. IMAM MALIK, berpendapat:
Bahwa jika seorang laki-laki mengawini seorang wanita yang belum pernah dikumpuli atau sudah pernah dalam waktu kurang dari 6 bulan, kemudian wanita tersebut melahirkan Anak setelah 6 bulan dari akad perkawinannya bukan dari masa berkumpulnya. Maka Anak yang dilahirkan itu tidak dipertalikan Nasabnya kepada laki-laki yang menyebabkan perempuan itu mengandung. Perhitungan 6 bulan itu, dihitung dari waktu berkumpulnya. Dalam KASUS seperti ini maka si anak bernasabah pada Ibunya. Demikian pula Pendapat ''IMAM SYAFI'I''.
2. IMAM ABU HANIFAH, berpendapat:
Bahwa wanita yang melahirkan itu Tetap dianggap berada dalam rangkulan suaminya, sehingga karenanya Anak yang dilahirkan itu dapat dipertalikan Nasabnya kepada Ayahnya sebagai Anak. IMAM ABU HANIFAH tersebut memandang masalah ini dari segi Yuridis formil, bukan dari segi adanya kemungkinan Bersetubuh sebagaimana yang dijadikan Dasar Pemikiran IMAM MALIKI dan IMAM SYAFI'I diatas.
Pendapat Abu Hanifah ini beralasan kepada KEUMUMAN hadist Rasul yang artinya:
''Anak itu yang mempunyai tikar dan untuk dipezina ialah batu(H.R.Bukhari Muslim).
Maksudnya:
Sianak tetap berwaris pada Bapaknya.
Pertikaian pendapat para IMAM yang terhormat itu hanyalah dari segi nasabahnya saja, bukan dari Nikahnya. Adapun dari segi Nikahnya mereka tetap Ittifak(sepakat) bahwa nikahnya itu SAH.
IMAM SYAFI'I dan IMAM MALIK, menghitung jika masa 6 bulan dari perkawinan yang telah mereka lewati, maka anak yang lahir dapat di nasabkan kepada Suami wanita itu. Akan tetapi Abu Hanifah tidak menghitung waktu seperti itu.
- Kesimpulan:
Dari uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Jika diikuti analisa Imam Malik dan Imam Syafi'i, maka anak zina yang lahir setelah 6 bulan dari perkawinan Ibu bapaknya, maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya.
2. Jika dilahirkan kurang dari 6 bulan, maka anak dinasabkan kepada ibunya.
3. Jika diikuti analisa Imam Abu Hanifah, maka anak zina tetap dinasabkan kepada suami ibunya ketika ia dilahirkan tanpa memperhitungkan waktu masa hamil si ibu.
-Masalah Waris
Anak hanya dapat berwaris kepada ibunya menurut Imam Maliki dan tidak dapat berwaris kepada ayahnya disebabkan putusnya hubungan diantara keduanya.
Namun menurut Imam Hanafi tetap dapat berwaris kepada ayahnya.
Kesimpulan:
-Menurut Imam Ibnu Hazmin dan Ibnu Taimiyah dari Golongan Hambali, menganggap bahwa anak zina tetap berwaris kepada Ayahnya selama Ayahnya mengakui sebagai Ayahnya.
- Adapun Ulama' yang Modern berpendapat seperti diatas ialah Prof.Dr.Yusuf Musa dan Prof.Dr.Ahmad Muhammad Jamal. ______
No comments:
Post a Comment