Thursday, June 9, 2011

PERKAHWINAN ANTARA ORANG YANG BUKAN ISLAM DENGAN YANG ISLAM (KAWIN CAMPURAN) MENURUT ISLAM


Yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda keyakinannya atau berbeda agamanya atau berbeda kebangsaannya (asal keturunannya) atau kewaragaan negaranya.
-Misalnya:
Perkawinan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan yang beragama Hindu atau seorang laki-laki yang berketurunan Indonesia dengan seorang perempuan Malaysia atau sebaliknya.
Islam melarang keras laki-laki Muslim mengawini perempuan Musyrikah.
Hukum Islam membagi AGAMA-AGAMA yang ada di Dunia ini menjadi 2 bagian:
1. Agama Wahyu/Samawi
2. Agama Non Wahyu/Ardli

ad.1) Agama Wahyu/Samawi
Agama tersebut bisa juga disebut Agama Samawi (langit) yakni agama yang berasal dari wahyu Allah kepada para nabi untuk disampaikan kepada umatnya.
Agama Samawi tersebut sampai sekarang masih dapat kita temukan seperti agama Yahudi, Nasrani dan Agama Islam.
ad.2) Agama non wahyu (agama Ardli)
Ialah agama yang berasal dari manusia tanpa dasar petunjuk dari Allah, tanpa Kitab dan tidak mempunyai Nabi.
Agama yang kedua ini banyak macamnya diantaranya:
-agama Majusi (mereka menyembah Api)
-agama Watsani (mereka menyembah Berhala)
-agama Saba'i (mereka menyembah bintang)
Didalam Al qur'an terdapat suatu larangan keras bagi-laki Muslim mengawini perempuan Musyrik (lihat ayat 221 surat Al baqarah) yang artinya: ''Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrika, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrika, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrika (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak kesurga dan ampunan dengan izinnya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran''.

Yang dimaksud dengan wanita musyrik pada ayat tersebut ialah:
Perempuan yang menyembah berhala dan patung-patung dengan keyakinan bahwa berhala-berhala itu dapat menjadi Mediator untuk mendekatkan seseorang kepada Allah.
Dalam hal ini mencakup juga perempuan-perempuan yang percaya adanya banyak Tuhan/ percaya ada Tuhan selain Allah/sama sekali tidak percaya kepada adanya Tuhan. Disamping itu juga tidak meyakini akan adany hari akhirat.

Hikmah dilarang mengawini Perempuan yang musyrikah
Islam melarang perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan musyrikah terutama dimaksudkan agar keselamatan keyakinan agama suami dan anak-anaknya benar-benar terjamin, demikian pula keserasian hidup berumah tangga benar-benar dapat tercapai, tidak ketinggalan masalah pendidikannya bagaimana cara mendidik anak yang ayahnya Isjam dan Ibunya musyrikah.

''PERKAWINAN Laki-laki Muslim dengan Perempuan Ahli Kitab''
Berbeda halnya dengan perempuan-perempuan musyrikah, Islam membolehkan laki-laki Muslim mengawini perempuan Ahli Kitab yaitu perempuan-perempuan yang beragama yahudi atau nasrani.
Dalil yang dapat kita angkat kepermukaan dapat dilihat firman Allah ayat 5 surat Almaidah yang artinya: ''Makanan(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula bagi mereka). (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan, diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu''.

Islam memberi kesempatan kepada laki-laki muslim untuk mengawini perempuan Ahli Kitab, karena adanya titik pertemuan antara agama-agama mereka dengan agama Islam. Hal ini terjadi oleh karena berasal dari Satu Sumber yaitu dari ALLAH, baik Yahudi, Nasrani maupun Islam, mereka menganjurkan Iman kepada Allah, Hari Akhirat.

Perkawinan antara Laki-laki Muslim dengan Perempuan Ahli Kitab Adalah bertujuan untuk:
1. Membuktikan bahwa terhadap para penganut agama yang bersumber kepada Wahyu Allah, islam senantiasa nampak baik dikalangan mereka diatas dasar Kasih Sayang agar benar-benar dapat dirasakan betapa tingginya nilai-nilai ajaran islam itu. Sekaligus dapat dipahami bahwa islam adalah benar-benar agama Allah yang menyempurnakan agama-agama wahyu sebelumnya.
2. Agar Islam Ahli Kitab itu akan terbujuk hatinya menerima kebenaran Islam meskipun perlu ditegaskan bahwa Islam tetap menjamin kebebasannya untuk berpegang teguh kepadanya Yahudi atau Nasrani. Islam mengizinkan perkawinan laki-laki Islam dengan Ahli Kitab bukan mutlak. TETAPI ada hal-hal yang tidak membolehkannya antara lain:
a. Dengan jaminan keselamatan agama suami dan anak-nya, bahkan jaminan keselamatan Islam dan umat Islam pada umumnya.
Apabila misalnya: Laki-laki muslim kawin dengan perempuan Ahli Kitab, dimana suami tidak akan mungkin memegang pimpinan dalam rumah tangga oleh karena posisinya yang lemah, sehingga si istrilah yang memegang peranan dirumah tangganya. Lebih-lebih lagi bila terdapat kekhawatiran bahwa justru suami yang muslim itu akan tertarik pada agama si isteri,ini sanga berbahaya dan sangat memperihatinkan kalau sampai terjadi hal yang semacam ini,maka perkawinan Islam dengan Alhli Kitab dilarang padanya.
b. Dengan pertimbangan-pertimbangan untuk kemaslahatan dan keselamatan Islam dan Umat Islam maka Kholifah Umar Bin Khatthab, pernah melarang keras perkawinan antara laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab.

Dasar Hukum Bayi Tabung Menurut Islam

Agama islam telah mengatur masalah tersebut secara Jelas dan Gamblang, yang pada dasarnya memasukkan SPERMA laki-laki ke dalam rahim perempuan yang bukan istrinya yang Sah adalah Haram hukumnya. Nabi Muhammad saw. Telah menjelaskan didalam sebuah hadistnya yang diriwayatkan oleh Abi Bakrin Bin Abid Dunya, yang artinya sebagai berikut: ''Tidak ada satu dosa yang lebih besar setelah syirik di sisi Allah dari pada setetes sperma yang di masukkan oleh seorang laki-laki kedalam rahim yang tidak halal baginya (bukan istrinya)''. 

Dari hadist tersebut dapat dimengerti bahwa memasukkan Sperma ke dalam rahim WANITA lain (Bayi Tabung) hukumnya di Larang Agama, sebab perbuatan seperti tersebut di atas tadi menurut hadist tersebut di Katagorikan sebagai DOSA BESAR setelah SYIRIK. Apabila dalam proses ini sampai terjadi pembuahan maka anak yang lahir dari kehamilan seperti itu adalah Anak Zina bagi pemilik Sperma.
Bayi Tabung Halal menurut Islam, tetapi Bayi Tabung Titip yang Sperma nya bukan berasal dari suami pasangan bersangkutan masih dipertentangkan oleh sebagian Ulama antara Boleh dan Haram.

Kesimpulan:
Bayi Tabung Tetap dianggap boleh menurut Islam, jika Sperma dan Sel telur yang dikawinkan secara Laboratorius itu adalah milik Suami Istri yang sah, sehingga bayi yang dihasilkan juga menjadi sah. Mengenai status/anak hasil insiminasi dengan bantuan Sperma dan/atau Ovum menurut hukum Islam adalah tidak Sah dan statusnya sama dengan anak hasil Prostitusi. Dan kalau kita perhatikan bunyi pasal 42 undang-undang Perkawinan No. I/1974. Anak yang sah adalah anak yang dilakukan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang Sah. Tetapi hukumnya akan Haram bila kedua sel itu bukan berasal dari Suami Istri yang Sah.

Status Anak Zina Menurut Islam

Demikian juga Anak LI'AN ia adalah anak yang Diingkari sebagai anaknya oleh Suami dari Ibu si anak ketika si anak
masih sedang dalam kandungan Ibunya.
Persoalan yang kita sebutkan, dapat kita rinci sebagai berikut:
-Menurut pendapat para Ulama Fiqih
1. IMAM MALIK, berpendapat:
Bahwa jika seorang laki-laki mengawini seorang wanita yang belum pernah dikumpuli atau sudah pernah dalam waktu kurang dari 6 bulan, kemudian wanita tersebut melahirkan Anak setelah 6 bulan dari akad perkawinannya bukan dari masa berkumpulnya. Maka Anak yang dilahirkan itu tidak dipertalikan Nasabnya kepada laki-laki yang menyebabkan perempuan itu mengandung. Perhitungan 6 bulan itu, dihitung dari waktu berkumpulnya. Dalam KASUS seperti ini maka si anak bernasabah pada Ibunya. Demikian pula Pendapat ''IMAM SYAFI'I''.
2. IMAM ABU HANIFAH, berpendapat:
Bahwa wanita yang melahirkan itu Tetap dianggap berada dalam rangkulan suaminya, sehingga karenanya Anak yang dilahirkan itu dapat dipertalikan Nasabnya kepada Ayahnya sebagai Anak. IMAM ABU HANIFAH tersebut memandang masalah ini dari segi Yuridis formil, bukan dari segi adanya kemungkinan Bersetubuh sebagaimana yang dijadikan Dasar Pemikiran IMAM MALIKI dan IMAM SYAFI'I diatas.
Pendapat Abu Hanifah ini beralasan kepada KEUMUMAN hadist Rasul yang artinya:
''Anak itu yang mempunyai tikar dan untuk dipezina ialah batu(H.R.Bukhari Muslim).
Maksudnya:
Sianak tetap berwaris pada Bapaknya.
Pertikaian pendapat para IMAM yang terhormat itu hanyalah dari segi nasabahnya saja, bukan dari Nikahnya. Adapun dari segi Nikahnya mereka tetap Ittifak(sepakat) bahwa nikahnya itu SAH.
IMAM SYAFI'I dan IMAM MALIK, menghitung jika masa 6 bulan dari perkawinan yang telah mereka lewati, maka anak yang lahir dapat di nasabkan kepada Suami wanita itu. Akan tetapi Abu Hanifah tidak menghitung waktu seperti itu.
- Kesimpulan:
Dari uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Jika diikuti analisa Imam Malik dan Imam Syafi'i, maka anak zina yang lahir setelah 6 bulan dari perkawinan Ibu bapaknya, maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya.
2. Jika dilahirkan kurang dari 6 bulan, maka anak dinasabkan kepada ibunya.
3. Jika diikuti analisa Imam Abu Hanifah, maka anak zina tetap dinasabkan kepada suami ibunya ketika ia dilahirkan tanpa memperhitungkan waktu masa hamil si ibu.
-Masalah Waris
Anak hanya dapat berwaris kepada ibunya menurut Imam Maliki dan tidak dapat berwaris kepada ayahnya disebabkan putusnya hubungan diantara keduanya.
Namun menurut Imam Hanafi tetap dapat berwaris kepada ayahnya.

Kesimpulan:
-Menurut Imam Ibnu Hazmin dan Ibnu Taimiyah dari Golongan Hambali, menganggap bahwa anak zina tetap berwaris kepada Ayahnya selama Ayahnya mengakui sebagai Ayahnya.
- Adapun Ulama' yang Modern berpendapat seperti diatas ialah Prof.Dr.Yusuf Musa dan Prof.Dr.Ahmad Muhammad Jamal. ______