Thursday, February 2, 2012

Ziarah Kubur



Ziarah kubur hukumnya sunah bila tujuannya utk melunakkan hati saat melihat dan mengingatkan diri peziarah itu pada akhirat. Syaratnya tidak boleh dibarengi dgn sesuatu perbuatan mungkar. Misalnya meratapi membakar dupa memberi lampu memohon sesuatu kepada si mayit meminta syafaat berkat dan tawasul utk menyampaikan sesuatu hajat atau keperluan dgn bersumpah demi kehormatan dan pndekatan para penghuni kubur di sisi Allah. Atau duduk-duduk membuat masjid dan membaca-baca di atasnya menyembelih hewan dgn niat taqarub atau nazar utk kuburan dan sebagainya.

Semua tingakan tersebut adl mungkar. Sebagian darinya ada yg makruh dan ada pula yg haram dan sebagian lagi termasuk perbuatan syirik dan kufur sepenuhnya.

Dalam hubungan ini kami terangkan bahwa ziarah kubur itu sunah asalkan bebas atau lepas daripada semua kemungkaran sebagaimana yg disebutkan di atas. Nabi saw. bersabda Berziarah ke kubur dan janganlah bertutur kata yg tidak patut. . Artinya janganlah bertutur yg tidak layak seperti meratap dgn teriakan-teriakan meminta-minta dan sebagainya.

Hadis lainnya Berziarahlah ke kubur krn kubur mengingatkan kamu kepada akhirat. .

Imam Muslim ketika meriwayatkan dalam sahihnya dari Aisyah r.a. berkata Pada suatu saat di larut malam Rasulullah saw. keluar dari rumahnya menuju ke Baqi’ dan bersabda ‘Assalamu’alaikum wahai orang-orang mukmin pasti datang apa yg dijanjikan dan ditentukan kelak dan kami insya Allah menyusul kalian di belakang. Ya Allah ampunilah penghuni Baqi’ al-Gharqad’. . Dinamakan Baqi’ al-Gharqad krn di situ ada tanaman al-ghorqad sejenis tumbuhan yg tangkainya banyak dan berduri bisa digunakan sebagai pagar.

Saya minta izin kepada Allah utk memohonkan ampunan bagi ibuku. Allah tidak memberikan izin. Dan aku minta izin utk berziarah ke kuburnya. Allah mengizinkan. Berzirahlah kalian ke kubur krn hal demikian akan mengingatkan kalian kepada mati. .

Allah melaknat wanita-wanita yg selalu berziarah ke kubur. {HR Ibnu Majah Turmuzi Ahmad Al-Hakim}. Hadis ini ditujukan secara khusus kepada kaum wanita krn mereka berziarah bukan utk melunakkan hati mengingat kelemahan akal sebagai sifat pembawaan mereka tetapi utk bertawasul dan meminta berkah dari penghuni kuburan sesuai dgn praktik yg berlaku.

Laknat di sini berarti larangan yg merupakan peringatan keras tetapi bukan kutukan.

Hadis tersebut diperjelas dgn hadis berikutnya Allah melaknat wanita-wanita yg senantiasa berziarah ke kubur dan mendirikan masjid di atasnya serta memasangi lampu-lampu. {HR Abu Dawud Nasai Al-Hakim Ahmad}.

Kami juga telah mengatakan bahwa duduk-duduk di atas kuburan dan salat di atasnya atau menghadap ke arahnya serta mendirikan masjid {tampat peribadatan} di atasnya semua itu termasuk perbuatan mungkar. Sesungguhnya umat sebelum kamu telah biasa menjadikan kuburan sebagai masjid {tempat peribadatan}. Janganlah kamu jadikan kuburan itu sebagai masjid {tempat peribadatan}. Saya melarangmu dari perbuatan yg demikian. .

Rasulullah keluar dari rumahnya menuju kuburan. Di sana beliau mengucapkan Assalamu’alaikum para penghuni tempat bersemayam orang-orang mukmin dan kita insya Allah menyusulmu kemudian. .

Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nasrani yg menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid atau tempat peribadatan {dalam rangka memperingatkan utk menjauhi apa yg mereka perbuat}. Berkata Aisyah kalau tidak krn itu akan dibangun kubur Rasulullah saw. tetapi aku takut kubur itu akan dijadikan masjid . HR Bukhari Muslim Ahmad}.

Imam Muslim telah meriwayatkan dari Hayyan bin Husain yg diberi julukan Abi Hayyaj bahwa Ali bin Ani Thalib berkata kepada Abi Hayyaj Ingatlah engkau aku beri tugas sebagaimana aku ditugaskan Rasulullah saw. yaitu agar tiap kali menjumpai patung hendaklah Anda tumbangkan dan tiap kali menjumpai kuburan yg ditinggikan hendaklah Anda tarakan. {HR Muslim Abu Dawud Turmuzi Nasai dan Ahmad}.

Dari sahabat Jabir Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melarang mengapur kuburan atau mendirikan bangunan lain di atasnya ataupun membuat tulisan. .

Aisyah r.a. berkata Telah disampaikan kepada Rasulullah di saat beliau sedang sakit sebelum wafatnya sifat dan gambar gereja di Habasyah lalu beliau mengangkat kepalanya dan bersabda ‘Mereka itu adl kaum jika di antara mereka ada seorang yg saleh meninggal dunia maka dibangunkan masjid di atas kuburnya dan dihias dgn lukisan dan patung-patung. Mereka itu adl seburuk-buruk makhluk di sisi Allah’. {HR Bukhari Muslim dan Ahmad}.

Mudah-mudahan Allah memusnahkan orang-orang Yahudi yg menjadikan kuburan nabi-nabi sebagai masjid . .

Dari sahabat Jabir r.a. bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. melarang duduk-duduk di atas kuburan dan mengapurnya atau membangun di atasnya. {HR Muslim Abu Dawud Turmuzi Nasai dan Ahmad}.

Seseorang lbh baik duduk di atas bara api hingga terbakar bajunya lalu menembus kulitnya daripada duduk di atas kubur. {HR Muslim Abu Dawud Nasai dan Ibnu Majah.

Janganlah kamu duduk-duduk di atas kubur dan jangan pula salat kepadanya. .

Adapun yg dimaksudkan dgn duduk-duduk di atas kuburan seperti yg disebutkan dalam hadis-hadis di atas adl duduk dgn tujuan meminta berkah meminta kesembuhan memohon doa dan semacamnya. Ini jelas terlarang.

Namun jika duduk-duduk dgn tidak membaca bacaan atau niat sebagai suatu peribadatan tetapi sekadar beristirahat sambil menanti penyelesaian pemakaman atau pada saat mendengarkan wejangan kepada hadirin semua itu diperbolehkan berdasarkan riwayat Al-Barra’ yg mengatakan Kami bersama Rasulullah saw. di suatu pelayatan jenazah sampai ke kuburan hingga dimaksudkan si mayit ke liang kubur kemudian beliau duduk maka duduklah kami di sekitar beliau. . Imam Bukhari telah meriwayatkan juga apa yg menguatkan hal tersebut di atas.

Mengenai beridiri sejenak setelah pemakaman usai lalu mendoakan si mayit agar imannya teguh sangat dianjurkan oleh Rasulullah seperti dikatakan dalam sabdanya Berdoalah kemu kepada Allah utk si mayit krn sekarang ia sedang ditanya oleh malaikat.

Membaca Alquran di atas kuburan ketika melakukan ziarah tidak termasuk syariat yg diperintahkan. Hadis-hadis yg menyangkut hal itu adl lemah bahkan palsu . Hadis-hadis seperti itu antara lain Barang siapa berziarah ke makam orang tuanya atau salah satu darinya pada hari Jumat lalu membaca surah Yasin di atasnya ia diampuni dosanya.

. Juga hadis Thabrani yg diriwayatkan Abdurrahman bin Alaa’ dari Lajjaj dari ayahnya ia mengatakan berkata Lajjaj kepadaku Wahai anakku jika aku mati kuburlah aku. Jika engkau hendak meletakkanku dalam kubur berucaplah ‘Bismillaah ‘alaa millati rasuulillaah’ kemudian timbunlah dgn tanah dan bacalah di atas kepalaku permulaan surah Al-Baqarah dan akhirnya. Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda begitu.

Adapun menyiram kuburan dgn air hal itu diperbolehkan berdasarkan riwayat Ibnu Majah dari Abi Rafi’ yg mengatakan Rasulullah saw.

mengangkat sambil menurunkan jenazah Saad bin Muadz ke liang kuburnya dan menyiramnya dgn air. Menurut Ahmad Salim Mahfudz menurut Sunan Ibnu Majah jilid 1 hlm. 495 sesuai dgn buku Az-Zawaaid bahwa perawi hadis tersebut Mandal bin Ali lemah sedangkan Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Rafi’ telah disepakati atas kelemahannya.

Yang jelas terlarang dan termasuk perbuatan mungkar adl mengadakan upacara atau perayaan dan memohon berkah di sekitar kuburan. Bersabda Rasulullah saw. Janganlah kamu jadikan kuburku tempat perayaan dan janganlah kamu jadikan rumah kamu seperti kuburan berselawatlah kamu kepadaku di mana kamu berada krn sesungguhnya selawatmu sampai kepadaku.

.

Telah disinggung tawasul dan permohonan syafaat kepada orang-orang mati termasuk hal yg mungkar krn perbuatan itu bukan berasal dari Rasulullah saw. dan tidak pula seorang dari khulafaurasyidin maupun dari salah seorang di antara para imam mujtahidin.

Tawasul dan syafaat itu tidak pernah dilakukan baik kepada Nabi saw. maupun kepada lainnya krn perbuatan tersebut termasuk mengada-ada dalam agama dan tiap yg diada-adakan dalam agama adl bidah. Bidah adl tindakan menyesatkan yg di akhirat akan diganjar dgn azab neraka. Allah SWT berfirman Janganlah kamu melampui batas dalam agamamu. {4 171}.

Demikian juga sabda Rasulullah saw. Barang siapa yg mengada-ada dalam urusan kami yg bukan dari Islam maka perbuatannya itu tertolak {tidak diterima}.

Tentang tawasul dan permintaan syafaat sebagai termaksud di atas telah diriwayatkan dalam banyak hadis dan atsar yg membolehkan hal itu namun tiada satu pun yg sah seperti - hadis orang buta yg diriwayatkan As-Sudi as-Shaghir al-Kadzdzab ; - hadis tawasul Adam a.s. kepada Nabi saw.; - hadis jika kalian mempunyai hajat mohonlah kepada Allah dgn keudukanku; - hadis Allaahumma yaa Allah aku bermohon kepada-Mu dgn hak orang-orang yg bermohon kepada-Mu. Semua hadis itu tidak ada satu pun yg sah. Bila di antaranya terdapat yg sah maka yg dimaksud pada hakikatnya adl tawasul dgn amalan-amalan dan bukan dgn orang-orang .

Demikian juga mengenai hadis Jika kalian memohon kepada Allah maka bermohonlah kepada-Nya dgn kedudukanku krn kedudukanku di sisi Allah besar. Hadis ini palsu. Para pendusta telah menghubung-hubungkan atau menisbatkan pada Imam Malik dan ini dusta belaka.

Maka barang siapa bertawasul berharap pada rida Allah hendaklah dilakukan melalui ketaatan menjalankan perintah-Nya dan perintah Rasul-Nya serta menjauhi semua yg dilarang dan menghindarkan diri dari mengikuti hawa nafsu lewat ibadah yg tidak diizinkan Allah.

Bernazar dgn menyembelih ternak di atas kuburan dgn mengaitkannya dgn si mayit jelas perbuatan syirik dan kufur secara terang-terangan. Hal ini telah menjadi kesepakatan para imam. Peribadatan serupa ini sekali-kali tidak boleh dilakukan kecuali utk Allah.

Sumber Diadaptasi dari majalah Info Al-Irsyad Edisi 76 Tahun ke-7 Januari 2005 artikel ini diadaptasi dari Al-Masaail ats-Tsalaats Syekh Ahmad Soerkati al-Anshari.

No comments: